Pindah Jurusan & Pengunduran Diri
Pindah Jurusan & Pengunduran Diri- Calon Mahasiswa yang berniat untuk melakukan pindah jurusan/prodi harus mengikuti ujian seleksi jalur Penerimaan berikutnya
- Calon Mahasiswa yang berniat untuk mengundurkan diri kecuali yang diterima di PTN, maka keuangan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, sedangkan biaya SPP akan dikembalikan sebagian berdasarkan ketentuan Universitas
- Calon Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat mengurus pengembalian uang DPP
- Apabila Calon Mahasiswa tidak lulus UAN, maka USM & SPP yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
|
|
|
|
|
|